KPCDI juga meminta BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutusan kerja sama dengan rumah sakit yang memiliki layanan hemodialisa
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dalam situasi ini, pemerintah diminta menerbitkan PP sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasalnya, saat ini Presiden RI Joko Widodo belum mengeluarkan status `Kedaruratan Kesehatan Masyarakat`, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
90% dari biaya perawatan kesehatan orang Iran yang didiagnosis dengan COVID-19 yang berlaku untuk rumah sakit, akan dipenuhi oleh pemerintah melalui asuransi kesehatan
Paus Fransiskus memberikan doa khusus pada Jumat malam di Vatikan, untuk mengakhiri pandemi coronavirus
Rouhani mangatakan, Iran sudah berhasil menghindari krisis yang dihadapi oleh negara-negara lain, seperti kekurangan makanan dan pasokan medis yang kritis.
Semoga kita sehat selalu. Ayo jaga kesehatan dengan rajin mencuci tangan dan kaki
Organisasi Kesehatan Dunia mendeklarasikan wabah koronavirus sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional
Republik Islam Iran memiliki kapasitas perawatan kesehatan yang cukup untuk membantu Amerika memerangi wabah virus corona baru (COVID-19).
Fenomena ini juga diperparah oleh layanan kesehatan yang kian terbebani, sebab fokus pekerja medis saat ini ialah untuk merespon pandemi Covid-19.