Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta kepada Pemerintah agar merekonstruksi beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan pasal 18 UUD 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.
Kerja sama ini dilakukan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19, dengan cara penyediaan layanan telekomunikasi dan paket data terjangkau di perguruan tinggi.
Ida juga meminta setiap perusahaan supaya menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) COVID-19
Hal ini didapati saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, pada Senin (3/8) kemarin, untuk meninjau KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan KUA Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Bareskrim Polri harus mengusut pula oknum imigrasi yang terlibat di balik pelarian Djoko Tjandra. Di sisi lain Bareskrim juga diapresiasi karena berhasil menangkap kembali buronan kasus cessie Bank Bali tersebut melalui kerja sama police to police dengan polisi Diraja Malaysia.
Kehadiran teman-teman Purna Paskibraka sangat dibutuhkan. Kita sangat terbuka untuk kerja sama dengan teman-teman.
Baleg DPR RI terus melanjutkan pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kali ini membahas DIM Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Program ini tidak memerlukan direksi baru yang berpotensi menggemukkan birokrasi di Indonesia
Pemerintah seharusnya menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Sebab, RUU ini ditolak oleh semua buruh dan elemen masyarakat lainnya.
Namun, kemampuan yang diperolehnya di bangku STM ternyata tidak cukup untuk bersaing memperoleh pekerjaan di jalur formal.