Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua saksi penting dalam kasus suap PLTU Riau-1.
KPK menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Internasional Bidang Hubungan Industrial di Pekanbaru, Riau sealama tiga hari (13-15 Februari 2019).
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain dituntut delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah bertemu Dirut PLN Sofyan Basir di Hotel Fairmont Jakarta. Pertemuan itu membahas fee proyek PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memperjuangkan agar mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham disebut ikut dalam pertemuan di Kantor pengusaha Johannes Kotjo di Graha BIP Jakarta sebanyak dua kali.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menginginkan agar Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar saat itu mendapat bagian dari suap proyek PLTU Riau-1.