Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-1.
Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat harus dibarengin dengan pembangunan administrasi yang mendukung pemanfaatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku pernah didatangi terdakwa Idrus Marham bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dirut PLN Sofyan Basir pernah mendatangi kediaman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk membahas proyek pembangkit listrik di sejumlah daerah.
Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menilai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pengusaha yang cukup sukses.
Dirut PLN Sofyan Basir disebut yang melarang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk ikut tender dalam proyek pembangkit listrik yang diinisiasi pemerintah.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sedih atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).