Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Selain Dorojatun, KPK juga memanggil saksi kasus dugaan korupsi SKL BLBI lainnya yakni Lukita Dinarsyah Tuwo.
Mantan striker Olimpic Lyon telah keluar dari skuad Prancis sejak Oktober 2015 lalu karena terlibat dalam skandal yang melibatkan usaha dugaan untuk memeras Mathieu Valbuena melalui rekaman seks.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja tahun 2012-2013 mencapai Rp65 miliar.
MKD DPR diminta untuk mendalami adanya dugaan tekanan dan negosiasi dari elite politik dan penegak hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Fraksi PPP meminta agar Ketua DPR Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan tahanan KPK tidak mempertaruhkan DPR.
Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR dinilai masih rancu apakah kejahatan korupsi atau hanya sensasi. Hal itu terkait kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun yang belum dapat dibuktikan.
Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).