Yana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung
Presiden Joko Widodo mengatakan proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku
Saya memberikan catatan penting bagi KPK, sebagai lembaga penegakan hukum, yakni mengevaluasi internalnya secara merinci dan terstruktur. Karena KPK ini lembaga yang besar dan punya banyak kewenangan.
Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Wahyu Setiawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada Kamis, 28 Desember 2023.
Hal ini setelah Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.