Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Merial Esa, M. Adami Okta (MAO).
Irman diketahui didakwa menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Haniv akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
Selain Hasanudin, Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir juga mengakui pernah menerima uang dari Amran.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten.
Kesepakatan tersebut yakni 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," ujar Ketua KPK.
Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.