KPK menyetorkan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah
Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya.
Di bawah hukum Islam Iran, seorang pembunuh yang dihukum dapat dieksekusi kecuali keluarga korban setuju untuk mengambil "uang darah" melalui rekonsiliasi.