Dalam situasi konflik, perempuan sebagai kelompok rentan bisa menjadi korban berkali-kali. Mendapat kekerasan, kehilangan akses kebutuhan dasar, akses sumber daya alam, sampai menjadi sasaran kekerasan seksual. Oleh karenanya, perlindungan dan kepentingan perempuan harus menjadi priorotas pada masa mitigasi konflik dan pascakonflik.
Memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting yang akan berlangsung di masa reses.
Di era teknologi informasi dan digitalisasi ini, ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terbatas ruang dan waktu, melalui berbagai aplikasi game yang ditawarkan di dunia maya ancaman itu nyata.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemberitaan terkait seorang oknum pejabat Polda Sulsel AKBP berinisial M yang diduga melakukan perbudakan seksual.
Dia menjelaskan dari 6000 kasus, tidak sampai 300 kasus yang diproses sampai ke pengadilan
Dia menerangkan bahwa yang ada dalam rancangan adalah RUU KUHP, sementara yang existing ada empat
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
HNW berharap, Jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak.
Otak utama pembunuhan terhadap Fiky di TPU Ulujami ternyata memiliki kelainan seksual, lesbi.
Mayoritas fraksi diharapkan mendukung upaya pembahasan RUU TPKS di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di tanah air.