Sanksi hukuman mati diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak.
Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, sangat mempengaruhi pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.
Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg, namun tergantung keputusan Pimpinan DPR. Kami akan hormati itu.
Lahir tujuh pernyataan sikap dari PPI Dunia mengenai darurat kekerasan seksual di Tanah Air.
Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi Jakarta Selatan, mendapat atensi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco AHmad.
Percepatan pembahasan RUU TPKS, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.
Gugus Tugas itu beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag, Kejaksaan hingga Kepolisian.
RUU TPKS memuat sejumlah aspek yang diatur antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi dan pengawasan.