Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Hotline darurat organisasinya telah menerima telepon yang menuduh tentara Rusia atas sembilan kasus pemerkosaan, yang melibatkan 12 wanita dan anak perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Rabu (6/4), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini tidak menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai vonis maksimal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahaya kekerasan seksual