Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus Parpol menjabat Jaksa Agung mendapat apresiasi. Posisi Jaksa Agung dinilai harus bebas dari segala kepentingan politik.
Ketua Kelompok DPD Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
MK Koreksi Parliamentary Threshold 4%, HNW: MK Seharusnya Juga Koreksi Presidential Threshold 20%
Gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.
Pasal 414 UU No 7/2017 tentang Pemilu, tetap konstitusional pada Pemilu 2024.
MK menilai UU No 7/2017 tidak sesuai dengan perinsip kedaulatan rakyat.
Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya.
Hak konstitusional DPR yang diatur dalam konstitusi yakni Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat memang berujung pada rekomendasi yang harus dilaksanakan.
Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan.