MK Koreksi Parliamentary Threshold 4%, HNW: MK Seharusnya Juga Koreksi Presidential Threshold 20%
Gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.
Pasal 414 UU No 7/2017 tentang Pemilu, tetap konstitusional pada Pemilu 2024.
MK menilai UU No 7/2017 tidak sesuai dengan perinsip kedaulatan rakyat.
Pemohon bernama Adoni Y. Tanesab mencabut gugatannya.
Hak konstitusional DPR yang diatur dalam konstitusi yakni Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat memang berujung pada rekomendasi yang harus dilaksanakan.
Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan.
Anggota anti-Trump Bingung soal Landasan Politik Partai Republik sejak Pencalonan Dimulai
Ada yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak proporsional, karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR.