Permendikbudristek PPKS hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Ada penolakan sebagian pihak terhadap Permen Dikbudikti No. 30 Tahun 2021
Sekitar 70 persen petani saat ini hanya lulusan sekolah dasar (SD), dan bahkan tidak bersekolah sama sekali. Hanya satu 1,5 persen saja petani yang lulus perguruan tinggi, baik melalui program D3, D4, dan program sarjana.
Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia dikatakan telah dijalin oleh Perpustakaan MPR sejak tahun 2017.
Dalam acara tersebut Menteri Nadiem memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa-mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi NU.
Selain itu, Ledia juga menyesalkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3 juga tidak dimasukan.
Saat ini, BKKBN bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan stunting. Salah satunya, melalui program pengabdian masyarakat (KKN Tematik).
Bamsoet memaparkan hasil survey MEDIAN yang dilakukan pada 30 Mei - 3 Juni 2021, memperlihatkan sebanyak 49 persen responden berpandangan Pancasila belum dilaksanakan dengan baik dan benar.
Namun, Mahfud mengatakan perguruan tinggi juga memiliki peran besar dalam membawa perubahan serta kemajuan bagi negara.