Penahanan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Selain Mulyati Gozali, penyidik juga memanggil Deputi Bidang Sistem, Prosedur, dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.
Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan Miryam juga untuk melengkapi berkas tersangka Andi Narogong.
Alat bukti tersebut telah disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan yang menangani gugatan tersangka Miryam.
Penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornograf.
Miryam S Haryani merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
Elza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka.
Priyo Budi Santoso mengaku telah memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Fahd El Fouz