Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora mengatakan, permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora bertujuan mengakomodasi suara rakyat ketika rakyat mencoblos di pemilu, maka suaranya menjadi bermakna.
Hari ini kita kemudian menyiasati putusan konstitusional Mahkamah Konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tahu UU ini diperuntukan untuk siapa.
Dengan demikian, keputusan Baleg untuk mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 juga senapas dengan esensi permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan.
Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda.
Wakil Ketua MPR: Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa PDTT untuk meningkatkan capaian serapan APBN TA 2024 sesuai saran dan masukan Komisi V DPR RI
MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.