Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.
Sidang kasus dugaan keterangan palsu dan duplikasi sertifikat dengan terdakwa ET kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim, Rosmania menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi
Selain itu, terdakwa Kadar Slamet dijatuhi hukuman pidanna penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokro pada hari ini.
Adapun intervensi yang dilakukan dimaksudkan untuk membuka aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, empat terdakwa lainnya dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra juga akan disidang.
Jaksa Roni mengatakan bahwa terdakwa Pinangki bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
Kejagung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal