Tanda tangan itu akan dengan mudahnya didapat saat terdakwa Harry Van Sidabukke yang memintanya.
Andy yang diwakili oleh sang kekasih, Zang Hong bersama penasihat hukum korban, Mohammad Muchsin meminta keadilan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebab terdakwa Wen Hai Guan yang divonis enam bulan penjara hingga saat ini masih belum ditahan.
Saat ini JPU pada KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat I terhadap Nurhadi.
Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta menyatakan Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan.
Demikian diakui Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang.
Perseteruan itu terjadi saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto.
Kedua terdakwa itu dari pihak swasta, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari kedua terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.