Gerakan Aktifis Mahasiswa UBK mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
Itu bukan warung kopi ya Pansus itu. Itu forum resmi negara. Sehingga yang muncul di dalam perdebatan itu bisa menjadi dasar hukum.
KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan.
Jika memang benar, siapa yang melakukannya? Aduan tersebut harus jelas dengan bukti-bukti yang akurat.
Tindak lanjut dilakukan jika ada permintaan koordinasi dari Pansus Angket Haji DPR.
Apabila ada indikasi beraroma jual beli kuota haji, maka penegak hukum dan KPK harus bergerak cepat dan memproses, agar berefek jera dan tidak bermain-main dalam urusan ibadah termasuk haji.
Saya melihat justru seperti ada perampokan, perampokan hak haji reguler oleh haji khusus melalui kebijakan sepihak oleh Pemerintah. Ini pelanggaran berat.
Penyelidikan perlu dilakukan KPK untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi.
Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan.
Sangat banyak (permasalahannya), tadi di pengantar pengusul angket itu di antaranya ada pelanggaran Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji, mengenai pengalihan kuota, yang seharusnya itu menjadi kuota haji reguler, ternyata dialihkan ke kuota haji khusus.