Dia juga memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah menyebutkan bahwa pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Terlebih DPR selalu berpegang teguh pada aturan dan tidak pernah menyetujui hal tersebut.
Saya mau tanya lagi, menarik ini, karena bapak sudah melakukan propaganda yang luar biasa. Bahwa yang tadi itu dikatakan Siskohat itu betul-betul sistem informasi dan komputerisasi yang terpadu. Ada online dan real time.
Hal itu disampaikan Faisal Ali dalam rapat dengan Pansus Haji.
Kami juga memberikan perlindungan medis, psikologi dan psikososial. Nah hal-hal seperti itu memang kami lakukan namun begitu kami tetap memberikan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi kalau memang ada laporan untuk menetapkan status terhadap saksi tersebut.
Terkait pembagian 50:50, terus terang saya tidak mengetahui. Saat kami diskusi, salah satunya adalah berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya sudah diputuskan 50:50.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Penyelenggara Haji Arab Saudi. Isi MoU tersebut di antaranya mengenai penambahan kuota haji 2024 untuk Indonesia.
Sejak 6 November 2023 dalam Rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait kuota tambahan ini, meski belum ada kepastian jumlahnya. DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler.
Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI menilai pembagian rata kuota haji tambahan kepada jemaah reguler, sebanyak 50 persen dan jemaah khusus 50 persen, tidak sesuai dengan persetujuan DPR dan Presiden.
Pansus Haji dalami penyalahgunaan kewenangan dalam mengalokasikan kuota haji tambahan. Harusnya untuk haji reguler malah ke haji khusus.
Sejumlah kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) mendorong muktamar luar biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu menyikapi persoalan terkait PBNU beberapa waktu terakhir.