Penyitaan itu terkait dengan kasus suap Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga.
Bakal Calon Bupati Kabupaten Intan Jaya, Yoakim Mujizau resmi dapatkan rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional
MA memvonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Uang itu disita dari pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik Ritonga.
Tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut.
Rusman Emba telah terbukti secara sah memberikan suap terkait pengajuan dana PEN Tahun 2021-2022.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.