Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Pernikan cara ini di beberapa negara di juluki sologamy, dan mereka tidak perduli walau upacara tersebut tak memunyai dasar hukum.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Setnov hari ini merupakan saksi ahli yang pernah mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan.
Pansus Angket KPK menyebut KPK telah gagal dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainnya. Dimana, KPK terkesan superbody.
Salah ahli yang dipanggil, dikabarkan ada sosok Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Dikatakan Febri, pihaknya tidak akan menghadiri RDP dengan Pansus Angket dengan pertimbangan aspek hukum.
Pimpinan DPR menyerahkan proses hukum terkait rencana pemeriksaan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Rumah Sakit (RS) Premiere.
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/LBH) digeruduk massa terkait dugaan penyelenggaraan seminar tentang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku telah menjadi korban hoax atau berita bohong dan propaganda terkait dugaan penyelenggaraan seminar tentang PKI.