Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.
PBB mengatakan, pemerintah harus memastikan perempuan dan juru kampanye yang berada dalam tahanan memiliki proses hukum.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR RI akan memberikan kado terindah pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 mendatang. Kado tersebut berupa disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RUU itu harus didukung oleh Dewan Federasi sebelum ditandatangani menjadi hukum oleh Putin
Kementerian Pertahanan China mengatakan langkah itu bertentangan dengan hukum internasional China dan relevan, secara serius melanggar kedaulatan China.
China mengklaim bahwa bagian dalam wilayah negara itu merupakan pelanggaran di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru.
Lebih lanjut dikatakan Anas, hukuman yang dijatuhkan untuknya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu dia menempuh langkah hukum PK.
Pemerintah diminta segera menetapkan Direktur Utama (Dirut)n definitif. Hal itu untuk memberi kepastian hukum.