Program Hibah Compact Indonesia yang bernilai USD 600 juta mulai dilaksanakan sejak 2 April 2013, yang mencakup 3 (tiga) proyek besar.
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebelumnya tak membantah pernah menerima uang dari dua terdakwa,
Proyek tersebut di antaranya pembangunan Bandara Muara Teweh.
Pengembalian itu terkait dalam penyidikan TPPU yang menjerat Bambang.
Bambang seharusnya masih dalam masa penahanan KPK.
Perkara yang menjerat Bambang sempat masuk persidangan pengadilan Tipikor pada tahun 2015.
Keselarasan antara penguatan perencanaan di tingkat pusat serta kesiapan pelaksanaan di tingkat daerah masih menjadi fokus pemerintah.
Menurut Menteri Bambang, penggunaan data statstik, selain terkendala soal waktu, juga masih menimbulkan spekulasi.
Terkait kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp 50 miliar.