Melihat peta perkubuan di pilkada serentak 2018, kemungkinan besar hanya akan ada tiga pasang capres/cawapres, atau maksimal empat pasang.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilpres 2019 diprediksi dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni pertarungan antara Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto.
Partai Demokrat tetap optimis bisa mengusung calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) pada kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Pilpres 2019 diprediksi akan ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) yang akan bertarung. Pilpres 2019 merupakan pertarungan kembali antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.
Putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Aparat keamanan, baik Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) diminta agar tidak melakukan penghitungan hasil Pilkada 2028 dan Pemilu 2019 mendatang.
Selain Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, publik sedang mencari calon alternatif untuk Pilpres 2019.
Memasuki tahun politik, seluruh calon presiden (Capres) yang akan bertarung dalam arena Pilpres 2019 diminta untuk adu ide dan gagasan di seluruh daerah Indonesia.
Partai oposisi Turki, Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk pemilihan presiden Turki 2019 mendatang.
Alasan ini meneguhkan niat Suhandi (38), seorang pengemudi ojek daring (online, Red), mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif