Butuh keberanian dan integritas tinggi dari majelis hakim hingga akhirnya memutuskan perkara hukum ini sebaik-baiknya.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Keberanian Inoenk untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Trimoelja D Soerjadi mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
Yasonna justru melemparkan "bola panas" terkait pembubaran tersebut ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Pemerintah dinilai tidak paham dengan Pancasila. Hal itu terkait upaya hukum pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.