Sahroni semulanya diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 Maret 2024.
KPK masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam perkara ini.
Proses penggeledahan masih berlangsung.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
Korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah
Dia menyerahkan urusan itu kepada KPK.
Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi pada 2012-2023.
Sahroni mengaku telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya hari ini.