Gugatan pertama pasca-putusan Kemenkumham
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilayangkan untuk memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aalah satunya mengajukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta untuk mengembalikan status pegawai.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat ialah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG). PT Lumbung Padi Indonesia juga turut tergugat.
Partai Demokrat menghargai langkah hukum Marzuki Alie yang akhirnya memutuskan mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) mengaku prihatin atas tuntutan PKPU yang diajukan oleh para pemasok terhadap Centro & Parkson Departemen Store.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Kelompok hak asasi manusia dengan keras mengkritik rencana tersebut, dan beberapa jam sebelum deportasi, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan dihentikan sementara untuk memungkinkan gugatan hukum dari para aktivis.
MK sudah selayaknya membatalkan permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga