Elemen masyarakat mendesak Kejagung pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Termasuk dengan memeriksa pejabat level menteri.
Yang pertama dari segi konten yaitu berbagai ralat tentang isi kebijakan, terutama apa saja yang dilarang ekspor. Yang awalnya CPO (minyak sawit mentah) dilarang ekspor, ternyata hanya bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) saja yang dilarang. Lalu kemudian ada ralat berikutnya bahwa memang CPO yang dilarang ekspor.
Larangan tersebut berlaku hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk minyak goreng merupakan kebijakan jangka pendek.
Dampak dari konflik kedua negara tersebut penggunaan minyak biji matahari pun beralih ke Crude palm oil (CPO)
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mendesak kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya segera dievaluasi.
Potensi pasar sangat terbuka khususnya untuk kopi, buah-buahan tropis, tanaman hias, palm oil dan produk olahan pertanian lainnya.
Lima perusahaan berminat dengan kopi dan satu lainnya berminat pada produk olahan kelapa sawit berupa RBD Palm Olien asal Indonesia.