Pemeriksaan teraebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.
Nadiem mengajukan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop.
Pembantaran dilakukan lantaran Nadiem sedang sakit dan akan menjalani operasi.
Azwar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pendiri GoJek itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Gugatan praperadilan itu hak hukum Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Nadiem tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kejagung menegaskan dalam kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri semata melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain di dalamnya.
Ini profil Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung