Dalam proses penyidikan kasus itu, Ken sebelumnya telah bolak balik diperiksa tim penyidik KPK. Ken juga beberapa kali diperiksa dalam persidangan terdakwa kasus tersebut.
Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Dikatakan Handang, Ken saat itu memerintahkannya untuk ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak
Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Handang disebut mengambil uang suap itu di kediaman Rahamohanan di Springhill Golf Residence.
Sejumlah persoalan pajak PT Eka Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Handang, ungkap Rajamohanan, bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
Ken akan diperiksa sebagai saksi kasus itu sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Laode tak menampik Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak mempunyai banyak informasi yang relevan terkait masalah pajak