Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi nonaktif.
Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan merupakan terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota nonaktif Cimahi)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 18 Desember 2020 hingga 26 Januari 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Dikdik Suratno Nugrahawan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ajay.
Tiga orang yang dipilih KPK yaitu, pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.
Ajay mengaku, yang dilakukan bersama teman-temannya bukan terkait suap perizinan pembangunan, melainkan upayanya untuk memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Swasta.
Firli membeberkan, pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Ajay melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang berawal pada 26 November lalu.