Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama akan berakhir pada 30 April 2020.
Menurut data Kemenag, hingga 16 April 2020, sudah 79,31 persen calhaj reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahap pertama.
Bahkan mulai hari ini, Kamis (19/3), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga sudah dibuka hingga 17 April mendatang.
"Menyepakati besaran rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi rata-rata Rp 35.235.602," kata Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang