Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk ibadah haji 1445 H/2024 M.
Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07.
Perjuangkan Aspirasi Umat, HNW Kritisi dan Tolak Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jamaah
Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji hingga 12 Mei
Daftar Lengkap Besaran Biaya Haji Reguler per Provinsi
Ace mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.
Kalau dari sisi pencapaian untuk penurunan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Kita sudah sampai di titik maksimal. Demikian juga dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jamaah, sudah sampai di titik maksimal.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 Masih Dikaji
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.