Lembaga Antikorupsi menduga ada pihak lain yang turut serta menerima dan menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini.
KPK menduga besaran fee yang diberikan oleh perusahaan menjadi penentu jumlah kuota rokok dan minol yang didapat.
KPK menduga uang haram itu mengalir ke Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Adapun penerimaan uang tersebut dikonfirmasi lewat ajudan Apri bernama Rizki Bintani
Ihwal pemberian fee atas izin kuota minuman beralkohol itu mengemuka dari pemeriksaan pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi.
KPK menduga kedua tersangka menerima uang korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.
KPK menduga Nurdin turut menyetujui usulan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung di BP Bintan.
Mereka diperiksa KPK untuk mendalami dugaan rasuah pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
PT Bokor Mas diketahui merupakan perusahaan rokok kretek. Di mana, petinggi dari perusahaan itu bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.
Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).
Dalmasari diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).