Saya lihat di tingkat pemerintah ini yang tidak kompak. Menteri Keuangan Sri Mulyani berkali-kali menyebut rencana tersebut akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2025. Tetapi Menteri Teknis mewacanakan waktu implementasi yang berubah-ubah.
Sri Mulyani membantah, wacana pembatasan BBM bersubsidi bertujuan untuk penghematan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025
Pemerintah akan gunakan teknologi yang terkait artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam kebijakan pembatasan BBM bersubsidi
Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP.
Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
Artinya, kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa, maka harga BBM, gas melon dan listrik subsidi untuk masyarakat pada tahun 2025 tetap, alias tidak ada kenaikan. Ini yang harus kita jaga dan upayakan.
Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Langkah tersebut bagus-bagus saja selama tidak dimaksudkan sebagai pengganti BBM bersubsidi yang sekarang ada.
Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait.
Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap.