Terimakasih ke Kepolisian, Pemkot Depok, DKI, dan Pimpinan MPR
Korban Kapitalisme Pengusaha Serakah
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja” (Presiden Jokowi)
“Ini merupakan suatu simbol yang luar biasa baik bagi kita semuanya untuk bisa melihat bahwa lembaga-lembaga negara yang penting, penjaga keamanan, keselamatan masyarakat Indonesia para pejabatnya pun juga melaksanakan kewajiban untuk penyerahan SPT Tahunan orang pribadi”
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak, karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat pula.
"Segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022" (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian)
Wajib Pajak bisa memanfaatkan kanal daring untuk melaporkan SPT Tahunan mereka yakni e-Filing, aplikasi e-SPT maupun e-Form.
Melanggar Konstitusi Organisasi KSPSI
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sementara untuk SPT badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 April.