Penyidik KPk dari instansi polri itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial.
Penyidik berinisial SRP itu telah diamankan Propam Polri pada Selasa (21/4) kemarin.
Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Kontruksi perkara menyebutkan, Azis menjadi fasilitator dalam pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial.
Hal ini menyusul terjeratnya penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, KPK bakal memanggil para pihak pemberi tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Firli mengatakan, Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.
Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Akan tetapi, Firli belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik.
Azis disebut menjadi fasilitator dalam pertemuan antara tersangka oknum penyidik Stepanus dengan tersangka Syahrial.