Susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) julid IV dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, dari kelima pimpinan KPK tidak terdapat dari unsur penuntut umum dan penyidik.
Pimpinan (KPK jilid V yang terpilih diharapkan bisa melakukan konsolidasi di level pimpinan, tengah, maupun bawah. Sehingga tidak ada perselisihan di internal KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV disebut lebih fokus terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dalam pemberantasan korupsi. Lalu bagaimana dengan pimpinan KPK jilid V?
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih pintar dari anak buah termasuk penyidik. Sebab, pimpinan KPK harus bisa merespon setiap perkara yang dipaparkan penyidik.
Sebanyak 104 calon pimpinan KPK berhasil lolos uji kompetensi yang dilakukan pada Kamis 18 Juli. Hal itu berdasarkan hasil dari 187 peserta yang ikut seleksi tahap kedua dari 192 orang yang lolos seleksi administrasi.
Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 104 peserta berhasil lolos uji kompetensi. Dari 104 Capim KPK tersebut terdapat dari unsur penegak hukum.
Jelang tes psikotest Capim KPK Pansel harus jadikan integritas dan rekam jejak jadi indikator utama penilaian.
Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyoroti tiga kandidat dari pejabat tinggi Polri yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah.
Sebanyak 40 orang dari 104 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos tes psikologi oleh panitia seleksi (Pansel).
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi tiga Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dari Polri yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).