PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
PP 85/2021 ini mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP.
Mereka menganggap PP tersebut memberatkan karena kenaikan PNBP mencapai 150 persen lebih.
Karena nelayan tradisional dengan bobot kapal di bawah 5 GT tidak menjadi subyek PP 85 tentang PNBP ini
Kebijakan ini bertujuan untuk distribusi pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir menjadi lebih merata, peningkatan daya saing produk perikanan di pasar global, peningkatan PNBP perikanan dengan target Rp12 triliun.
Sri Mulyani menuturkan pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak Rp850,1 triliun, bea dan cukai Rp182,9 triliun, serta PNBP Rp320,8 triliun.
Imajinasi saya sebenarnya Antam menjadi kontributor terbesar bagi Republik ini, tapi kalau kita lihat data-data yang masuk, kan cuma Rp1,6 (Triliun) kontribusinya. Itu juga telah menghitung PNBP dan sebagainya, untungnya enggak seberapa besar.
Pelabuhan perikanan menjadi central point dari pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi.