Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,64 triliun atau melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp1,6 triliun selama 2021.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin mengatakan, penyaluran itu diberikan kepada 192 mitra di seluruh Indonesia dengan pola konvensional disalurkan sebesar Rp813 miliar dan pola syariah sebanyak Rp828 miliar atau lebih tinggi Rp15 miliar . "Keberhasilan penyaluran dana bergulir ke seluruh Indonesia disebabkan sinergi dan kerja sama seluruh pihak," ujarnya.
Adapun total keseluruhan penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008 hingga 2021 ialah sebanyak 3.144 mitra dari 34 provinsi. Jika melihat dari sisi jumlah dana yang disalurkan, lanjutnya, mencapai Rp13,96 triliun dengan rincian pola konvensional sebesar Rp10,53 triliun dan pola syariah sebesar Rp3,43 triliun.
“Kenapa pola syariah lebih kecil? Karena pola syariah baru kita kumandangkan di akhir-akhir tahun 2019, dan kita baru benar-benar menjalankan pola syariah mulai 2020 hingga 2021,” kata Supomo.
Lalu, sepanjang 2021 jumlah penerima dana atau debitur mencapai 77.899 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau melampaui target yaitu 12.600 UMKM. Sedangkan, akumulasi dari tahun 2008 hingga 2021 sebanyak 329.390 debitur. Pada periode yang sama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LPDB-KUMKM sebesar Rp140,98 miliar atau melebihi target Rp125 miliar.
Untuk Non Performing Loan (NPL) sepanjang 2021 mencapai 1,15 persen atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 1,24 persen dari yang ditargetkan maksimal 5 persen. “Artinya apa yang kita salurkan kepada mitra itu hampir 98,85 persen efektif. Efektifnya itu tak ada tunggakan, dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, LPDB berkontribusi terhadap koperasi dan UMKM di saat kondisi pandemi COVID-19. Jika tak bermanfaat, ucap dia, pasti koperasi akan mengalami kemacetan karena dana yang digulirkan tak memiliki hasil.
Dari target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lewat proses persyaratan dasar perizinan berusaha untuk KKPRL sebesar Rp6 miliar di tahun 2022, diprediksi akan tercapai PNBP sebesar Rp50 miliar.
Penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan panas bumi targetnya adalah Rp1,4 triliun dan capaiannya adalah Rp1,9 triliun.
Aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap.
Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan.
"Dengan adanya simbara maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batubara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara"
Komisi III DPR RI meminta Kabaintelkam dan Kakorlantas Polri agar menyampaikan data mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama dua tahun terakhir dan kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Kementerian Perhubungan memiliki aset fisik atau non fisik selama ini belum ditingkatkan sebagai potensi baru pendapatan negaranya.
Realisasi PNBP Kementerian Kominfo dari Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun Anggaran 2022 juga menunjukkan tren yang membaik dan terus meningkat.
Rapat Komisi V DPR sendiri mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ. Wawan Sunarjo hadir mewakili Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata M Math karena pada saat bersamaan ada agenda pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI.