Antonius Kosasih diduga memperkaya diri atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Antonius Kosasih bersama-sama dengan Dirut PT. IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Uang miliaran rupiah itu disita penyidik dari perusahaan swasta pada Senin, 24 Maret 2025.
KPK menduga ada pihak-pihak lain yang turut menerima uang korupsi tersebut
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih.
Indra Widjaja akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dua tersangka itu ialah Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto.
KPK mentaksir kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Kosasih ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini
Hal itu didalami lewat pemeriksaan mantan istri Antonius N. S. Kosasih bernama Rina Lauwy.