Dalam pemahaman penyidik Polri, makar permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.
Tiga dari 10 orang yang diperiksa aparat kepolisian resmi ditahan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan perbuatan makar.
Aparat kepolisian mengaku telah mengantongi aktor intelektual sejumlah tokoh yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan makar. Siapa aktor intelektual yang dimaksud?
Penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyandang dana atas dugaan gerakan makar oleh sejumlah tokoh nasional.
Ada pun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvian, dan Rachmawati.
Kecintaan Polri terhadap Presiden Jokowi dinilai melebihi kecintaannya terhadap NKRI.
Polri dinilai tidak memiliki dasar hukum terkait penetapan tersangka terhadap sejumlah tokoh atas kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap kepala negara.
Tindakan represif aparat kepolisian terkait penangkapan sejumlah tokoh terkait dugaan upaya makar dinilai membungkam suara-suara kritis masyarakat.
Sebagai putri proklamator kemerdekaan, Rachmawati Soekarnoputri sangat faham apa makna makar dan bagimana konsekuensinya. Karena itu, sangat tidak mungkin rencana seperti itu ia lakukan.
Aparat kepolisian diminta untuk membongkar aktor utama penyandang dana sejumlah tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya melakukan makar.