Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyoroti, putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen, mengingat dikeluarkannya putusan ini menjelang proses penetapan DCT.
Sehingga undang-undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat nonpartisan atau people representative.
Perkara Nomor: 24 P/HUM/2023 itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Perludem yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Di Indonesia sendiri (keterwakilan perempuan) masih skornya di dunia masih agak rendah dalam kersetaraan gender. Sedangkan di ASEAN untuk skor itu kita sebut dengan GII memang masih kurang.
Sarasehan Kehumasan MPR: Pentingnya Keterwakilan Daerah Dalam Lembaga Perwakilan Indonesia
Kehadiran Utusan Golongan akan membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah, bisa terakomodir.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen.
Anggaran Pemilu Sangat Besar
Lestari menegaskan, pencapaian 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024 harus terus digaungkan untuk direalisasikan dengan berbagai upaya.
Anggota DPD RI Hj. Emma Yohanna mengatakan, meski partai politik telah menempatkan keterwakilan perempuan 30 persen dalam calon legislatif, tetapi tingkat keterpilihan kaum perempuan masih sedikit.