Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen.
Anggaran Pemilu Sangat Besar
Lestari menegaskan, pencapaian 30% keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024 harus terus digaungkan untuk direalisasikan dengan berbagai upaya.
Anggota DPD RI Hj. Emma Yohanna mengatakan, meski partai politik telah menempatkan keterwakilan perempuan 30 persen dalam calon legislatif, tetapi tingkat keterpilihan kaum perempuan masih sedikit.
Upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen harus terus dilakukan agar produk dan keputusan-keputusan lembaga legislatif juga memiliki perspektif dari sisi perempuan.
Komposisi pimpinan komisi yang berasal dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, seharusnya diatur proporsional dan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Cawapres, Sandiaga Uno menolak permintaan Prabowo Subianto untuk menambahkan jawaban terkait pertanyaan Jokowi soal keterwakilan perempuan di pengurus Partai Gerindra.
Afirmasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di ruang politik ini rupanya masih mendapat hambatan, yang bahkan datang dari perempuan sendiri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa semangat dari sistem yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif adalah upaya untuk meningkatkan peran perempuan.
Keterwakilan perempuan di bidang politik juga masih rendah, dan hal itu berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan.