Hal itu disampaikan Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Karyoto mengatakan bahwa pihaknya menduga Robin memakai kata `atasan` agar Syahrial segera menyerahkan uang suap penanganan perkara itu.
Penahanan terhadap Dono terhitung mulai hari ini sampai 29 November 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU khususnya pom TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan kordinasi. Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
Karyoto pun berencana menggelar rapat bersama para penyidik.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas untuk 20 hari ke depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto tak menampik adanya penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Karyoto tak merinci terkait indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu.