Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya
BPDPKS itu EO atau apa? Pendampingan untuk petani sawit saja tak ada. Semuanya semrawut, tak jelas, sehimgga perlu evaluasi penggunaan anggaran dan kebijakan BPDPKS ini.
BPDPKS ini mengelola dana yang luar biasa besar, anggaran kementerian kita itu enggak ada yang sampai segitu, pengalokasiannya inilah yang selalu kita soroti sangat tidak proper, sangat tidak proporsional dan sangat tidak pro-rakyat.
Anggota Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mendorong transparansi dana sawit yang ada di BPDPKS.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengkritisi peran BPDPKS di tengah polemik kelangkaan minyak goreng
Kebutuhan pangan meningkat, inovasi sawit menjadi keharusan
Tak hanya itu, menurut hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan kartu prakerja yang dikomandoi Menko Perekonomian sebesar Rp 289 miliar.
Pengelolaan khusus kawasan hutan ditolak Serikat Pekerja Perhutani