Jum'at, 19/04/2024 13:09 WIB

Formasi: Kinerja Buruk Airlangga Hartarto Sangat Mencoreng Pemerintahan Jokowi-Maruf

Tak hanya itu, menurut hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan kartu prakerja yang dikomandoi Menko Perekonomian sebesar Rp 289 miliar.

Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) melakukan aksi damai di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) persimpangan jalan Merdeka dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah kesalahan dan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus didesak untuk segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Desakan tersebut kali ini datang dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi). Mereka melakukan aksi damai di Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) di persimpangan jalan Merdeka dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).

“Kami telah melakukan penelusuran dan penelitian secara komprehensif terhadap sejumlah dosa besar yang diduga dilakukan Airlangga Hartarto. Sejak dia menjabat sebagai anggota DPR RI, Menteri Perindustrian hingga Menko Perekonomian,” kata Muhammad Rizqi Azqiyya kepada awak media di lokasi aksi.

Menurut Rizqi, sejumlah dosa besar tersebut adalah diduga terlibat sebagai dalang kelangkaan minyak goreng sebagai imbas dari pengelolaan yang buruk antara ekspor produksi CPO dan biodiesel yang menyebabkan kelangkaan bahan baku migor.

Selain itu, Airlangga juga diduga terlibat dalam perdagangan gelap impor baja ringan yang membuat produksi baja dalam negeri tidak terserap pasar domestik khususnya dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tak hanya itu, menurut hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat penyaluran yang tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan kartu prakerja yang dikomandoi Menko Perekonomian sebesar Rp 289 miliar. Terakhir adalah dugaan penyelewengan dana non budgeter di BPDPKS yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Kinerja buruk Airlangga ini jelas sangat mencoreng citra baik kabinet pemerintahan Jokowi-Maruf,” ujar Rizqi.

Formasi dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa dari sejumlah kasus itu, aparatur penegak hukum belum pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto untuk ditelusuri kebenarannya.

“Jangan sampai terlambat dan jangan sampai kesengsaraan rakyat akibat kenaikan dan kelangkaan migor ini terlalu lama terjadi. Kami khawatir rakyat akan berujung kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf,” tandas Rizqi.

Terpisah, pengamat hukum yang juga dosen ilmu hukum di Universitas Al Azhar, Jakarta, Zuhad Aji Firmantoro mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah kasus yang diduga melibatkan langsung Menko Perekonomian.

“Dari pengamatan dan penelitian kami di kampus, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Menko Perekonomian yang berakibat kekisruhan di tengah masyarakat. Pertama adalah soal kartu prakerja yang telah dibuktikan oleh pemeriksaan BPK dan terdapat kesalahan dalam penyalurannya,” ujar pria yang akrab disapa Aji kepada awak media saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Aji menjelaskan, harusnya kartu prakerja dibagikan kepada masyarakat yang utamanya berstatus sebagai pengangguran terbuka dan korban PHK akibat pandemi. Namun faktanya, kartu prakerja justru disalurkan ke sejumlah PNS bergolongan rendah, sejumlah pekerja yang telah memiliki pendapatan tetap meskipun berstatus tenaga kontrak dan bergaji di atas UMR.

“Harusnya kartu prakerja itu dibagikan kepada rakyat yang samasekali tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki pendapatan tetap. Inilah kesalahan utama pengelolaan kartu prakerja,” ujar Aji.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah dimuat salahsatu majalah investigasi terkemuka di Indonesia, Menko Perekonomian berstatus sebagai ketua komite pengarah BPDPKS yang mengelola dana pungutan ekspor CPO bernilai ratusan triliun.

“Tapi sayangnya uang ini tidak dimasukan sebagai pendapatan negara dalam postur APBN sehingga membuat pungutan ini menjadi non budgeter. Letak dugaan perbuatan melawan hukumnya bukan sebagai ketua komite pengarah, namun kewenangan sebagai ketua komite ini yang tidak transparan dalam menyalurkan uang dan juga tidak tepat sasaran,” ujar Aji.

Untuk itu, aparat penegak hukum harus mengungkap seperti Kejaksaan Agung harus mengukap kasus ini supaya tidak menjadi fitnah, bila diperluka segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Jika itu tidak dilakukan, maka wibawa pemerintah akan jatuh di mata publik karena tidak berani mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik dugaan-dugaan tersebut,” demikian Aji.

 

KEYWORD :

Warta DPR Formasi BPDPKS Airlangga Hartarto Menko Perekonomian ekspor CPO Proyek Strategis Nas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :