Ini profil Nadiem Makarim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung
Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi laptop dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada Kamis (4/9).
Kejaksaan Agung masih perlu mendalami alat bukti tambahan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Tahun 2019-2022.
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.
Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun.
Jurist Tan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook atau laptop senilai Rp9,9 triliun.