Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.
Nadiem diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook atau laptop senilai Rp9,98 triliun.
Jurist Tan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Chromebook atau laptop senilai Rp9,9 triliun.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022
Kedua stafsus Nadim itu diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang berujung korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan pencekalan terhadap Jurist Tan dan Fiona Handayani, dua mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim