Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati yang akrab disapa Ra Latif itu.
Dia ditangkap penyidik KPK bersama sejumlah pihak lainnya lantaran terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur
Syarief Hasan melihat, tidak ada urgensi dan alasan apapun yang tentang penundaan Pemilu 2024.
Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades.
Melalui amandemen UUD 45, sudah diputuskan, Indonesia ini disepakati ditetapkan bersama sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
UU Desa yang kini sudah berusia 9 tahun memerlukan revisi dan penyesuaian.
Gagasan ini tidak menambah masa jabatan maksimal, hanya mengubah periodisasinya.
Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun