Politikus PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak mau diseret-seret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.
Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.
Keduanya tersangkut hukum terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tirani dalam penegakkan hukum di tanah air.
Sistem penegakkan hukum di tanah air membuat tatanan negara menjadi amatiran. Hal itu dinilai akibat ulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap merasa paling menonjol dari aparat penegak hukum lainnya.
Kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding.
Hak angket DPR kepada KPK tidak memiliki dasar hukum dalam tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.
Presiden Jokowi mengatakan, hingga saat ini hubungan kedua penegak hukum tersebut baik-baik saja.