Uang itu diduga berasal dari pihak yang ikut dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di Dinsos Pemkab Bandung Barat.
Program bantuan sosial ini sangat dibutuhkan masyarakat apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Penggunaan alat secara manual masih banyak kekurangan dan tidak tepat sasaran bagi para Penerima Manfaat (PM).
Belakangan, Matheus yang juga berstatus terdakwa mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan JC alias Justice Collaborator.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkenalan Ihsan Yunus dengan Yogas yang terjadi pada 2019.
Pernyataan itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis memastikan ada tidaknya pertemuan itu kepada ajudan Juliari, Eko.
Selain Ihsan Yunus, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi persidangan yaitu, Advokat senior Hotma Sitompul.
Alasan Matheus Joko mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Permintaan uang kontribusi tersebut terjadi di sela pengerjaan paket bansos tahap 9.
Saksi mengaku menyerahkan uang ke Joko dengan harapan perusahaannya terpilih menjadi vendor bansos.